Diriku Apa Adanya
- Ade Chandra
- Indonesia
- Only new-born human to develop potencies optimum 100% and to give multi-purposes internationally
Tampilkan postingan dengan label Bank Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Islam. Tampilkan semua postingan
Kamis, Mei 08, 2008
Bank Sentral dalam Perspektif Ekonomi Islam
Oleh :
Ade Chandra
Mahasiswa Master of Management di International Islamic University Malaysia (IIUM)
Kinerja perbankan secara nasional di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh kinerja perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Ujungnya, performance perbankan nasional tersebut sangat ditentukan oleh bank sentral. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Hingga saat ini, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada pada perbankan nasional berdasarkan data dari BI hingga akhir Februari 2008, terkumpul sebesar sekitar Rp. 1.471,20 triliun dari 30 propinsi yang ada di Indonesia. Penyaluran dana berupa kredit hanya sebesar Rp. 1.031,10 triliun, sedangkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar Rp.231,40 triliun dengan bunga SBI jangka waktu 1 bulan 7,93% dan jangka waktu 3 bulan sebesar 8,01%. Sedangkan untuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) untuk perbankan syariah bonusnya sebesar 7,37.
Dana perbankan nasional yang disimpan di SBI dan SWBI mengakibatkan beban pemerintah melalui BI makin bertambah karena biaya bunga dan bonus yang harus dibayarkan. Belum lagi keinginan pemerintah agar bunga SBI dan bonus SWBI yang dibayarkan BI bisa lebih tinggi sehingga menguntungkan bagi pemerintah.
Tentu ini sangat membuat “pusing” BI untuk menginvestasikan dana SBI dan SWBI dengan return tinggi serta dalam jangka waktu yang pendek pula. Walaupun return tinggi juga merupakan upaya untuk “menyenangkan” para deposan agar terus memarkirkan dananya di SBI dan SWBI.
Akan tetapi, menurut Habib Ahmad dalam research paper di Islamic Development Bank (IDB) tahun 2001, bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam tidak dibolehkan menggunakan bunga dalam seluruh transaksi yang dilakukannya. Bank sentral hanya boleh memegang aset keuangan yang di back-up oleh transaski riil dan aset nyata. Hal ini meliputi equity-based government securities, sertifikat deferred price (istisna), aset obligasi (sukuk) ijarah dan sukuk muqaradah.
Dalam konteks suplai uang pun, bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam mesti di back-up oleh riil aset atau claims riil asset. Juga, suplai uang hanya dapat ditingkatkan ketika aktivitas riil juga meningkat. Selain itu, bank sentral tidak boleh membiayai defisit budget pemerintah kecuali uang tersebut digunakan untuk aktifitas riil yang produktif.
Implikasi penerapan kebijakan ini, akan mempengaruhi kestabilan pertukaran mata uang negara dipasar uang. Hal ini juga akan menurunkan aktivitas spekulasi para spekulan. Karena bila bank sentral hanya membiayai investasi produktif pemerintah, maka tidak akan ada insentif untuk mata uang yang ditargetkan.
Pemerintah yang memiliki peran signifikan membuat dan menerapkan kebijakan-kebijakan dalam perspektif ekonomi, sedikit banyaknya berdampak pada peran bank sentral. Kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut seperti kebijakan perdagangan (trade policy) dalam hal ini ekspor dan impor, kebijakan fiskal (fiskal policy) dalam memanage pengeluaran-pengeluaran, serta kebijakan keuangan (money policy) yang meliputi suplai uang dan kredit sektor privat.
Dalam money policy, bank sentral melaksanakannya untuk mencapai tujuan jangka panjang dan jangka pendek. Dalam jangka panjang jika suplai uang dan pertumbuhan permintaan uang berjalan secara proporsional maka nilai tukar uang akan stabil. Sedangkan untuk jangka pendek, variasi permintaan uang meningkat dari fluktuasi pertumbuhan keseimbangan pembayaran dalam operasi pasar terbuka berkaitan erat dengan mata uang asing. Bank sentral dapat membeli atau menjual mata uang asing untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang negara bersangkutan.
Pada fiscal policy, keterbatasan bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam dalam memulihkan defisit keuangan pemerintah mengharuskan pemerintah mesti menyeimbangkan antara pengeluaran operasional negara dengan pendapatan negara. Jangan sampai besar pasak dari pada tiang.
Kalau ditelusuri keadaan Indonesia dari data BI hingga akhir Februari 2008, posisi portfolio obligasi (sukuk) pemerintah sebesar Rp.478,779 triliun. Walaupun hingga akhir 25 Juli 2020 obligasi pemerintah akan jatuh tempo, namun suku bunganya dari tahun 2002 hingga tahun 2020 tetap tinggi berkisar antara 8-16,5% dibanding SBI dan SWBI saat ini. Sedangkan ditingkat dunia suku bunga obligasi maksimum 3%. Bayangkan berapa bunga yang harus pemerintah bayar berikut pembayaran pokoknya. Tentu yang jadi korban adalah rakyat. Sehingga akhirnya pemerintah harus memangkas berbagai dana subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat ditengah harga-harga yang merangkak naik, sedangkan pendapatan mereka tetap dan bahkan cenderung menurun.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pemerintah hanya dapat mencari pembiayaan dari bank sentral dalam hal pengeluaran untuk modal saja. Sedangkan untuk konsumtif sangat dihindari. Kedisiplinan pemerintah untuk mengikuti aturan ini, akan berimbas juga pada kestabilan nilai tukar mata uang negara. Walaupun dana yang didapatkan pemerintah dari bank sentral untuk pengeluaran modal akan meningkatkan suplai uang, namun disisi permintaan uang tetap proporsional. Kebijakan ini secara internal akan menurunkan inflasi dan secara eksternal akan menstabilkan nilai mata uang. Saat ini, dari catatan BI inflasi di Indonesia, pada akhir maret 2008 sebesar 8,17% lebih tinggi dibandingkan Februari yang hanya sebesar Rp.7,40%.
Belajar dari pengalaman
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masa krisis moneter tahun 1998 merupakan pelajaran pahit dalam sejarah bank sentral di Indonesia. Menurut catatan Ishak Rafick (2008), BI mengeluarkan BLBI sebesar Rp.144 triliun hampir tanpa reserve. Pada saat itu, atas desakan International Monetary Fund (IMF) pemerintah mengeluarkan obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar Rp. 430 triliun. Bila ditambah dengan bunganya maka menjadi Rp.600 triliun. Anehnya lagi, setelah bank-bank bermasalah tersebut sehat, atas dorongan IMF bank-bank rekap tersebut mesti dijual dengan obligasinya sehingga jatuhlah ketangan asing dan konsorsium. Pemerintah masuk pada jebakan hutang (debt trap). Tanpa disadari pemerintah merubah hutang swasta menjadi hutang publik sebesar Rp.600 triliun dengan bunga sebesar 12,5%, lebih besar dari BI rate saat ini. Sungguh, perlu kecerdasan putra-putri terbaik bangsa untuk menyelesaikan kasus ini.
Selain itu, defisit budget pemerintah biasanya berkaitan dengan defisit perdagangan. Ekspor utamanya ditentukan oleh permintaan internasional terhadap suatu barang dengan harga-harga yang relatif. Sedangkan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok, kenyamanan dan barang-barang mewah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, impor yang dilakukan pemerintah mesti mengutamakan barang-barang modal. Karena barang-barang modal sangat penting dalam meningkatkan kapasitas produksi yang secara jangka panjang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Disini lah perlu kejelian bank sentral dalam membiayai barang-barang impor yang dilakukan pemerintah. Jangan sampai hanya membiayai barang-barang konsumtif belaka.
Jadi, baik secara langsung maupun tidak langsung bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam bisa menjadi pengawas dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga, bank sentral menjadi jalan untuk membantu negara menjadi lebih baik.
Disinilah, kualitas human resource bank sentral menjadi tulang punggung menentukan masa depan bangsa. Sebuah harapan besar dari rakyat untuk memutus lingkaran setan “keterpurukan” finansial yang tak berujung yang terjadi dinegara ini.
Ade Chandra
Mahasiswa Master of Management di International Islamic University Malaysia (IIUM)
Kinerja perbankan secara nasional di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh kinerja perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Ujungnya, performance perbankan nasional tersebut sangat ditentukan oleh bank sentral. Dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Hingga saat ini, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada pada perbankan nasional berdasarkan data dari BI hingga akhir Februari 2008, terkumpul sebesar sekitar Rp. 1.471,20 triliun dari 30 propinsi yang ada di Indonesia. Penyaluran dana berupa kredit hanya sebesar Rp. 1.031,10 triliun, sedangkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar Rp.231,40 triliun dengan bunga SBI jangka waktu 1 bulan 7,93% dan jangka waktu 3 bulan sebesar 8,01%. Sedangkan untuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) untuk perbankan syariah bonusnya sebesar 7,37.
Dana perbankan nasional yang disimpan di SBI dan SWBI mengakibatkan beban pemerintah melalui BI makin bertambah karena biaya bunga dan bonus yang harus dibayarkan. Belum lagi keinginan pemerintah agar bunga SBI dan bonus SWBI yang dibayarkan BI bisa lebih tinggi sehingga menguntungkan bagi pemerintah.
Tentu ini sangat membuat “pusing” BI untuk menginvestasikan dana SBI dan SWBI dengan return tinggi serta dalam jangka waktu yang pendek pula. Walaupun return tinggi juga merupakan upaya untuk “menyenangkan” para deposan agar terus memarkirkan dananya di SBI dan SWBI.
Akan tetapi, menurut Habib Ahmad dalam research paper di Islamic Development Bank (IDB) tahun 2001, bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam tidak dibolehkan menggunakan bunga dalam seluruh transaksi yang dilakukannya. Bank sentral hanya boleh memegang aset keuangan yang di back-up oleh transaski riil dan aset nyata. Hal ini meliputi equity-based government securities, sertifikat deferred price (istisna), aset obligasi (sukuk) ijarah dan sukuk muqaradah.
Dalam konteks suplai uang pun, bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam mesti di back-up oleh riil aset atau claims riil asset. Juga, suplai uang hanya dapat ditingkatkan ketika aktivitas riil juga meningkat. Selain itu, bank sentral tidak boleh membiayai defisit budget pemerintah kecuali uang tersebut digunakan untuk aktifitas riil yang produktif.
Implikasi penerapan kebijakan ini, akan mempengaruhi kestabilan pertukaran mata uang negara dipasar uang. Hal ini juga akan menurunkan aktivitas spekulasi para spekulan. Karena bila bank sentral hanya membiayai investasi produktif pemerintah, maka tidak akan ada insentif untuk mata uang yang ditargetkan.
Pemerintah yang memiliki peran signifikan membuat dan menerapkan kebijakan-kebijakan dalam perspektif ekonomi, sedikit banyaknya berdampak pada peran bank sentral. Kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut seperti kebijakan perdagangan (trade policy) dalam hal ini ekspor dan impor, kebijakan fiskal (fiskal policy) dalam memanage pengeluaran-pengeluaran, serta kebijakan keuangan (money policy) yang meliputi suplai uang dan kredit sektor privat.
Dalam money policy, bank sentral melaksanakannya untuk mencapai tujuan jangka panjang dan jangka pendek. Dalam jangka panjang jika suplai uang dan pertumbuhan permintaan uang berjalan secara proporsional maka nilai tukar uang akan stabil. Sedangkan untuk jangka pendek, variasi permintaan uang meningkat dari fluktuasi pertumbuhan keseimbangan pembayaran dalam operasi pasar terbuka berkaitan erat dengan mata uang asing. Bank sentral dapat membeli atau menjual mata uang asing untuk menjaga kestabilan nilai tukar mata uang negara bersangkutan.
Pada fiscal policy, keterbatasan bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam dalam memulihkan defisit keuangan pemerintah mengharuskan pemerintah mesti menyeimbangkan antara pengeluaran operasional negara dengan pendapatan negara. Jangan sampai besar pasak dari pada tiang.
Kalau ditelusuri keadaan Indonesia dari data BI hingga akhir Februari 2008, posisi portfolio obligasi (sukuk) pemerintah sebesar Rp.478,779 triliun. Walaupun hingga akhir 25 Juli 2020 obligasi pemerintah akan jatuh tempo, namun suku bunganya dari tahun 2002 hingga tahun 2020 tetap tinggi berkisar antara 8-16,5% dibanding SBI dan SWBI saat ini. Sedangkan ditingkat dunia suku bunga obligasi maksimum 3%. Bayangkan berapa bunga yang harus pemerintah bayar berikut pembayaran pokoknya. Tentu yang jadi korban adalah rakyat. Sehingga akhirnya pemerintah harus memangkas berbagai dana subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat ditengah harga-harga yang merangkak naik, sedangkan pendapatan mereka tetap dan bahkan cenderung menurun.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pemerintah hanya dapat mencari pembiayaan dari bank sentral dalam hal pengeluaran untuk modal saja. Sedangkan untuk konsumtif sangat dihindari. Kedisiplinan pemerintah untuk mengikuti aturan ini, akan berimbas juga pada kestabilan nilai tukar mata uang negara. Walaupun dana yang didapatkan pemerintah dari bank sentral untuk pengeluaran modal akan meningkatkan suplai uang, namun disisi permintaan uang tetap proporsional. Kebijakan ini secara internal akan menurunkan inflasi dan secara eksternal akan menstabilkan nilai mata uang. Saat ini, dari catatan BI inflasi di Indonesia, pada akhir maret 2008 sebesar 8,17% lebih tinggi dibandingkan Februari yang hanya sebesar Rp.7,40%.
Belajar dari pengalaman
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masa krisis moneter tahun 1998 merupakan pelajaran pahit dalam sejarah bank sentral di Indonesia. Menurut catatan Ishak Rafick (2008), BI mengeluarkan BLBI sebesar Rp.144 triliun hampir tanpa reserve. Pada saat itu, atas desakan International Monetary Fund (IMF) pemerintah mengeluarkan obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar Rp. 430 triliun. Bila ditambah dengan bunganya maka menjadi Rp.600 triliun. Anehnya lagi, setelah bank-bank bermasalah tersebut sehat, atas dorongan IMF bank-bank rekap tersebut mesti dijual dengan obligasinya sehingga jatuhlah ketangan asing dan konsorsium. Pemerintah masuk pada jebakan hutang (debt trap). Tanpa disadari pemerintah merubah hutang swasta menjadi hutang publik sebesar Rp.600 triliun dengan bunga sebesar 12,5%, lebih besar dari BI rate saat ini. Sungguh, perlu kecerdasan putra-putri terbaik bangsa untuk menyelesaikan kasus ini.
Selain itu, defisit budget pemerintah biasanya berkaitan dengan defisit perdagangan. Ekspor utamanya ditentukan oleh permintaan internasional terhadap suatu barang dengan harga-harga yang relatif. Sedangkan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok, kenyamanan dan barang-barang mewah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, impor yang dilakukan pemerintah mesti mengutamakan barang-barang modal. Karena barang-barang modal sangat penting dalam meningkatkan kapasitas produksi yang secara jangka panjang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Disini lah perlu kejelian bank sentral dalam membiayai barang-barang impor yang dilakukan pemerintah. Jangan sampai hanya membiayai barang-barang konsumtif belaka.
Jadi, baik secara langsung maupun tidak langsung bank sentral dalam perspektif ekonomi Islam bisa menjadi pengawas dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sehingga, bank sentral menjadi jalan untuk membantu negara menjadi lebih baik.
Disinilah, kualitas human resource bank sentral menjadi tulang punggung menentukan masa depan bangsa. Sebuah harapan besar dari rakyat untuk memutus lingkaran setan “keterpurukan” finansial yang tak berujung yang terjadi dinegara ini.
Sabtu, Maret 29, 2008
ZISWAF di Bank Syariah
Oleh: Ade Chandra
Pekanbaru, 10 Safar 1428 H
Klik di http://muhajirin.society.blogspot.com
Dalam perkembangannya, peran ini terus berkembang tidak saja di organisasi sosial. Bahkan telah menjadi fungsi strategis dalam suatu organisasi bisnis. Perpaduan peran sebagai organisasi yang menghasilkan keuntungan dengan peran sebagai organisasi sosial. Organisasi ini lebih dikenal dengan bank syariah.
Bank syariah merupakan organisasi ideal dalam percaturan ekonomi ummat. Saat bank syariah menguntungkan, maka sudah merupakan kewajiban tiap akhir tahunnya mengeluarkan zakat 2,5%. Begitu pun nasabah yang memiliki uang yang mengendap di bank syariah selama satu tahun, baik berupa deposito maupun tabungan maka saat nilainya telah setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Konfirmasi pemotongan zakat disampaikan dalam formulir pembukaan tabungan dan deposito baru. Bank syariah dapat memotong zakat secara langsung, maupun dikelola oleh nasabah tersebut. Umumnya nasabah bank syariah bersedia dipotong zakat atas tabungan maupun deposito yang ada apabila telah mencapai satu nisab dan berjalan selama satu tahun.
Walaupun dalam praktiknya dominan berkembang baru sebatas zakat, namun sebenarnya bank syariah menyediakan fasilitas ZISWAF dengan sistem yang transaksinya dilakukan secara sistematis. Masih terasa ”aneh” bila masyarakat menyalurkan zakat, infaq, sedekah, wakaf melalui bank syariah. ”Wong, namanya bank kok mengelola ZISWAF ya?” begitu pertanyaan dari masyarakat yang sering muncul bila masalah ini dikemukakan.
Padahal, ketika peran bank syariah mengelola ZISWAF terus berkembang maka bank syariah dapat menyalurkan dana tersebut pada masyarakat yang berhak menerimanya dengan analisa ”ala nasabah peminjam (debitur)” yang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang fakir dan miskin melalui usaha-usaha yang produktif.
Karim Business Consulting membagi 3 kategori masyarakat dalam berhubungan dengan bank, yaitu: (1) sharia loyalist sebagai pemakai jasa bank syariah (2) floating mass dan (3) conventional loyalist. Perannya berturut-turut: 10 Triliun untuk sharia loyalist, 750 triliun untuk floating mass dan 240 triliun untuk conventional loyalist. Kalau diperbandingkan maka akan menjadi, 1:75:24.
Bila peran sharia loyalist semakin ditingkatkan dan floating mass dapat direbut maka sungguh secara otomatis ZISWAF akan terus berkembang. Bisa dibayangkan, bila ZISWAF terus berkembang di bank syariah. Maka bank syariah menjadi institusi yang luar biasa pengaruhnya dalam perekonomian bangsa.
Bila dalam Al Qur’an disebutkan dalam surat Al Anbiyaa’ 107: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu (wahai Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Maka secara organisasi bank syariah merupakan manifestasi peran sebagai ”rahmat” bagi masyarakat. Lingkaran pengaruhnya akan berperan signifikan seiring makin meningkatnya pengetahuan masyarakat diiringi inovasi dan pemasaran dari bank syariah.
Secara sistematika, bank syariah menyalurkan ZISWAF tanpa mengambil keuntungan layaknya sebuah bisnis. Manajemen bank ikut serta dalam mengelola manajemen dan memonitor usaha masyarakat penerima ZISWAF. Lambat laun masyarakat akan terbantu bagaimana mengelola usaha dengan manajemen yang profesional. Imbasnya tentu saja ke bank syariah juga. Masyarakat akan semakin membutuhkan bank syariah untuk mengembangkan usahanya. Tentunya, masyarakat ”malu” menengadahkan tangan lagi. Bak ibarat pepatah tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah.
Di sinilah perlunya proses berkelanjutan agar ZISWAF menjadi salah satu ”core” atau inti dari bank syariah. Manajemen bank syariah perlu sosialisasi ZISWAF, publikasi penyaluran ZISWAF, dan menyediakan ”counter” khusus ZISWAF serta inovasi sistem dan pelayanan ZISWAF. Sembari dengan itu, bank syariah perlu merangkul ulama dan institusi yang satu cita-cita dengan bank syariah. Untuk membantu proses percepatan terlaksananya peran ZISWAF di bank syariah. Ulama berperan dalam memberikan pengajaran pada masyarakat tentang ZISWAF dan kaitannya dengan bank syariah. Institusi pendidikan tinggi yang akan menghasilkan pemimpin dan calon pemain dalam kancah masyarakat dan bank syariah secara konsisten mengembangkan silabus dan kerja sama dengan bank syariah sebagai staf pengajar ”tamu” untuk menajamkan teori yang dipelajari mahasiswa.
Peran ZISWAF di bank syariah ini, akan lebih terasa dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun mendatang bila proses pencapaiannya berjalan secara berkesinambungan dan sinergis satu dengan lainnya.
Tentunya hal ini juga akan sangat membantu mengurangi beban pemerintah. Sehingga pemerintah bisa lebih fokus pada perannya yang lain. Sehingga bangsa ini akan semakin berubah kearah yang lebih baik Bukankah Allah SWT telah menegaskan dalam Al Qur’an surat Ar Ra’d:11 bahwa: “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. Sudahkah kita memainkan peran ini? Insya Allah.
Nah, ZISWAF dalam praktiknya di bank syariah merupakan salah satu bukti bahwa dalam bisnis perbankan pun Islam memainkan perannya secara signifikan. Sebagaimana penjelasan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 208, bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Bagaimana dengan Anda?
Pekanbaru, 10 Safar 1428 H
Klik di http://muhajirin.society.blogspot.com
Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) saat ini identik dengan organisasi nirlaba atau organisasi yang bersifat sosial. Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadaya Ummah adalah beberapa contoh organisasi nirlaba tersebut.
Dalam perkembangannya, peran ini terus berkembang tidak saja di organisasi sosial. Bahkan telah menjadi fungsi strategis dalam suatu organisasi bisnis. Perpaduan peran sebagai organisasi yang menghasilkan keuntungan dengan peran sebagai organisasi sosial. Organisasi ini lebih dikenal dengan bank syariah.
Bank syariah merupakan organisasi ideal dalam percaturan ekonomi ummat. Saat bank syariah menguntungkan, maka sudah merupakan kewajiban tiap akhir tahunnya mengeluarkan zakat 2,5%. Begitu pun nasabah yang memiliki uang yang mengendap di bank syariah selama satu tahun, baik berupa deposito maupun tabungan maka saat nilainya telah setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Konfirmasi pemotongan zakat disampaikan dalam formulir pembukaan tabungan dan deposito baru. Bank syariah dapat memotong zakat secara langsung, maupun dikelola oleh nasabah tersebut. Umumnya nasabah bank syariah bersedia dipotong zakat atas tabungan maupun deposito yang ada apabila telah mencapai satu nisab dan berjalan selama satu tahun.
Walaupun dalam praktiknya dominan berkembang baru sebatas zakat, namun sebenarnya bank syariah menyediakan fasilitas ZISWAF dengan sistem yang transaksinya dilakukan secara sistematis. Masih terasa ”aneh” bila masyarakat menyalurkan zakat, infaq, sedekah, wakaf melalui bank syariah. ”Wong, namanya bank kok mengelola ZISWAF ya?” begitu pertanyaan dari masyarakat yang sering muncul bila masalah ini dikemukakan.
Padahal, ketika peran bank syariah mengelola ZISWAF terus berkembang maka bank syariah dapat menyalurkan dana tersebut pada masyarakat yang berhak menerimanya dengan analisa ”ala nasabah peminjam (debitur)” yang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang fakir dan miskin melalui usaha-usaha yang produktif.
Karim Business Consulting membagi 3 kategori masyarakat dalam berhubungan dengan bank, yaitu: (1) sharia loyalist sebagai pemakai jasa bank syariah (2) floating mass dan (3) conventional loyalist. Perannya berturut-turut: 10 Triliun untuk sharia loyalist, 750 triliun untuk floating mass dan 240 triliun untuk conventional loyalist. Kalau diperbandingkan maka akan menjadi, 1:75:24.
Bila peran sharia loyalist semakin ditingkatkan dan floating mass dapat direbut maka sungguh secara otomatis ZISWAF akan terus berkembang. Bisa dibayangkan, bila ZISWAF terus berkembang di bank syariah. Maka bank syariah menjadi institusi yang luar biasa pengaruhnya dalam perekonomian bangsa.
Bila dalam Al Qur’an disebutkan dalam surat Al Anbiyaa’ 107: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu (wahai Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Maka secara organisasi bank syariah merupakan manifestasi peran sebagai ”rahmat” bagi masyarakat. Lingkaran pengaruhnya akan berperan signifikan seiring makin meningkatnya pengetahuan masyarakat diiringi inovasi dan pemasaran dari bank syariah.
Secara sistematika, bank syariah menyalurkan ZISWAF tanpa mengambil keuntungan layaknya sebuah bisnis. Manajemen bank ikut serta dalam mengelola manajemen dan memonitor usaha masyarakat penerima ZISWAF. Lambat laun masyarakat akan terbantu bagaimana mengelola usaha dengan manajemen yang profesional. Imbasnya tentu saja ke bank syariah juga. Masyarakat akan semakin membutuhkan bank syariah untuk mengembangkan usahanya. Tentunya, masyarakat ”malu” menengadahkan tangan lagi. Bak ibarat pepatah tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah.
Di sinilah perlunya proses berkelanjutan agar ZISWAF menjadi salah satu ”core” atau inti dari bank syariah. Manajemen bank syariah perlu sosialisasi ZISWAF, publikasi penyaluran ZISWAF, dan menyediakan ”counter” khusus ZISWAF serta inovasi sistem dan pelayanan ZISWAF. Sembari dengan itu, bank syariah perlu merangkul ulama dan institusi yang satu cita-cita dengan bank syariah. Untuk membantu proses percepatan terlaksananya peran ZISWAF di bank syariah. Ulama berperan dalam memberikan pengajaran pada masyarakat tentang ZISWAF dan kaitannya dengan bank syariah. Institusi pendidikan tinggi yang akan menghasilkan pemimpin dan calon pemain dalam kancah masyarakat dan bank syariah secara konsisten mengembangkan silabus dan kerja sama dengan bank syariah sebagai staf pengajar ”tamu” untuk menajamkan teori yang dipelajari mahasiswa.
Peran ZISWAF di bank syariah ini, akan lebih terasa dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun mendatang bila proses pencapaiannya berjalan secara berkesinambungan dan sinergis satu dengan lainnya.
Tentunya hal ini juga akan sangat membantu mengurangi beban pemerintah. Sehingga pemerintah bisa lebih fokus pada perannya yang lain. Sehingga bangsa ini akan semakin berubah kearah yang lebih baik Bukankah Allah SWT telah menegaskan dalam Al Qur’an surat Ar Ra’d:11 bahwa: “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. Sudahkah kita memainkan peran ini? Insya Allah.
Nah, ZISWAF dalam praktiknya di bank syariah merupakan salah satu bukti bahwa dalam bisnis perbankan pun Islam memainkan perannya secara signifikan. Sebagaimana penjelasan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 208, bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Bagaimana dengan Anda?
Jumat, Maret 28, 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA: ANTARA RESIKO DAN HARAPAN
Oleh: Ade Chandra
Klik di http://muhajirin-society.blogspot.com
Penentuan Gubernur Bank Indonesia (BI) masih menjadi perdebatan panjang dikalangan petinggi dan wakil rakyat di pusat pemerintahan di Jakarta. Seolah pimpinan BI menjadi tumpuan utama penyelesaian segudang masalah perbankan di Indonesia.
Padahal ada begitu banyak resiko yang meliputi sebuah bank. Entah itu BI, bank konvensional ataupun bank syariah. Menurut The World Bank (2000), secara umum resiko-resiko sebuah bank dibagi atas empat kategori, yaitu: 1)financial risks, 2)operational risks, 3)business risks dan 4)Event risks.
Harus disadari bahwa resiko-resiko keuangan bank atau financial risks dibagi menjadi dua hal yaitu resiko-resiko murni (pure risks) yang meliputi struktur laporan keuangan, stuktur laporan rugi-laba, kecukupan modal, resiko likuiditas, resiko kredit dan kemampuan membayar hutang (solvency risks) dan resiko-resiko spekulatif (speculative risks) yang dalam hal ini meliputi resiko tingkat suku bunga, resiko pasar, dan resiko perubahan nilai mata uang.
Selain itu, ada juga resiko-resiko operasional (operational risks) yang sifatnya internal dalam sebuah bank. Hal ini meliputi: resiko strategi bisnis, resiko sistem internal dan operasional, resiko teknologi, mismanagement dan kecurangan.
Belum lagi resiko-resiko bisnis (business risks) bank seperti resiko legal, resiko kebijakan, infrastruktur keuangan dan resiko sistem. Dan terakhir event risks yang menentukan masa depan bank seperti resiko politik, resiko krisis perbankan maupun resiko dari faktor-faktor lain dari luar bank.
Selanjutnya, BI sebagai pembuat kebijakan dan pengawas seluruh bank yang ada di Indonesia akan berkaitan dengan seluruh resiko-resiko yang disebutkan diatas. Maka dari itu, umumnya bank sentral memiliki tanggung jawab untuk: 1)membuat dan mengeluarkan izin perbankan, 2)penetapan peraturan dan standar perbankan, 3)memeriksa laporan perbankan secara berkala sesuai kondisi baik secara off-site surveillance maupun on-site examination, 4)mengevaluasi dan pemberian hukuman bila perlu serta, 5)menutup kelangsungan hidup sebuah bank.
Beban tanggung jawab bank sentral yang demikian besar, tidak akan menjamin kesuksesan dunia perbankan. Karena potensi kegagalan sudah merupakan resiko penting menyeluruh dalam dunia perbankan. Apalagi dalam bisnis ada istilah semakin beresiko sesuatu, maka semakin besar potensi keuntungannya. Apalagi tugas pengawasan bank sentral memiliki aturan main dan waktu tertentu sehingga akan sangat berbeda tentunya dengan aturan pengawasan bank setiap yang dilakukan setiap hari dalam mengatasi masalah atau mencegah krisis dalam suatu sistem bank.
Adapun efektifitas sistem pengawasan bank sentral pada intinya terdiri atas dua hal sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu off-site surveillance dan on-site examination. Pada off-site surveillance, bank sentral melakukan pendeteksian penyimpangan bank yang dilakukan secara umum sedangkan on-site examination, bank sentral mendiagnosa penyimpangan suatu bank lebih khusus sehingga lebih akurat dan meliputi keseluruhan sistem operasi sebuah bank serta bisa diupayakan tindakan pencegahan masalah sedini mungkin.
Makanya jangan heran, bank sentral mesti menetapkan panduan pengawasan yang ketat, jelas, sistematis, terukur dan konsisten. Tentu hal ini akan dijalankan oleh jajaran human resource bank sentral yang notabene mesti memiliki kejujuran, integritas, kredibilitas, dan profesionalitas yang mumpuni. Keseluruhan nya mesti memiliki komitmen yang tinggi. Karena peluang godaan hawa nafsu dari dalam diri maupun tantangan dari luar sangat besar.
Relevansinya mengingatkan kita tentang konsep progression of commitment value dengan empat tingkatan komitmen secara berurutan. Mulai dari political commitment, intellectual commitment, emotional commitment dan spiritual commitment.
Political commitment merupakan tingkatan terendah dimana komitmen dilakukan secara terpaksa. Contohnya melakukan pekerjaan karena ada pimpinan. Sedangkan tingkatan selanjutnya intellectual commitment dimana suatu komitmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan intelektualnya. Seperti menyempatkan diri untuk membaca dimana pun berada. Emotional commitment bersifat sukarela dan tidak lagi memikirkan untung rugi. Sedangkan tingkatan tertinggi spiritual commitment dimana komitmen kerja dilakukan karena sudah merupakan panggilan jiwa dan tidak terikat lagi dengan masalah duniawi.
Namun demikian, tantangan sekaligus resiko terbesar bank sentral diseluruh dunia termasuk BI selama ini adalah karena perekonomian didominasi oleh tiga pilar utama, yaitu: pertama, fiat money, kedua, Fractional Reserve Requirement (FRR) dan ketiga, interest (bunga) bank.
Secara ringkas, fiat money merupakan uang yang diciptakan tanpa didukung sedikitpun oleh logam mulia seperti emas. Sehingga rentan terhadap speculative risks. Fiat money bukan lagi dijadikan sekedar alat tukar, tetapi sudah menjadi komoditi yang bisa diperdagangkan. Kadang kala para spekulan melakukan spekulasi fiat money besar-besaran dipasar uang. Sehingga bisa dipastikan krisis ekonomi akan berlangsung secara periodik.
Selanjutnya adalah FRR yang merupakan cadangan sebagian yang dipersyaratkan BI untuk memenuhi kondisi normal permintaan uang dari deposan yang menarik tabungan/depositonya. Contoh sederhananya, jika BI mensyaratkan FRR 10 persen untuk deposito sebuah bank yang jumlahnya sebesar Rp 100 juta, maka cadangan yang diperlukan bank tersebut adalah sebesar Rp.10 juta (Rp.100 juta x 10 persen). Maka uang yang bisa diciptakan bank tersebut adalah sebesar Rp. 90 juta (Rp.100 juta-Rp.10 juta) dalam bentuk pemberian kredit kepada debitur ataupun penyaluran dana dalam bentuk pinjaman. Jadi secara tidak langsung bank tersebut men-create money dengan cara semu. Bayangkan seandainya jumlah deposito sebesar Rp. 100 juta itu dimiliki 10 juta orang. Sehingga akan menciptakan uang semu sebesar Rp. 900 triliun. Sungguh fantastis untuk menghancurkan ekonomi suatu bangsa!
Selain itu, dominasi bank konvensional dengan sistem bunga memicu resiko ketidakstabilan ekonomi. Karena para deposan dijamin mendapatkan bunga walaupun bank konvensional kenyataannya merugi. Berapa beban bunga yang terus-menerus akan ditanggung oleh bank. Sedangkan deposan tidak mau rugi. Sungguh ketidakadilan yang memprihatinkan.
Solusi yang muncul kepermukaan untuk masalah fiat money dan FRR adalah menggantinya dengan memakai gold (emas). Namun, implementasinya juga tidak mudah. Sedangkan untuk bunga bank telah dipecahkan melalui bank syariah. Tetapi tetap mengalami kendala karena fiat money dan FRR masih juga dilaksanakan dalam bank syariah. Sehingga bank syariah ibarat boneka yang dikendalikan dari atas untuk berjalan. Sedangkan pengendalinya tetap berada ditempat.
Maka dari itu, gubernur BI kedepan diharapkan berani untuk mengambil resiko keputusan yang sulit dan tidak populer. Sebagai karakteristik seorang pemimpin yang inovatif dalam eksperimen untuk menemukan cara-cara baru dan lebih baik dalam melakukan suatu hal. Disinilah perlunya kombinasi intellectual competence, emotional competence dan spiritual competence. Sehingga nantinya dapat melakukan perubahan dan pengikutnya juga siap untuk berubah.
Nah, kedepan pemikiran-pemikiran inovatif dan kreatif untuk memberikan nuansa baru perbankan nasional menjadi harapan semua pihak. BI sebagai otoritas moneter tentu sangat signifikan perannya untuk menentukan masa depan lembaga keuangan dan perbankan. Semua ini kembali ujungnya ditentukan oleh pemimpin puncak BI yang baru.
Semoga gubernur BI yang baru dapat menjalankan amanah dengan cerdas serta selalu dilimpahkan kekuatan dari Yang Maha Kuasa untuk menjadikan Indonesia menjadi penggerak kebaikan menuju kesejahteraan hidup masyarakatnya yang berkah dan berkeadilan.
Bagaimana dengan Anda?
Klik di http://muhajirin-society.blogspot.com
Penentuan Gubernur Bank Indonesia (BI) masih menjadi perdebatan panjang dikalangan petinggi dan wakil rakyat di pusat pemerintahan di Jakarta. Seolah pimpinan BI menjadi tumpuan utama penyelesaian segudang masalah perbankan di Indonesia.
Padahal ada begitu banyak resiko yang meliputi sebuah bank. Entah itu BI, bank konvensional ataupun bank syariah. Menurut The World Bank (2000), secara umum resiko-resiko sebuah bank dibagi atas empat kategori, yaitu: 1)financial risks, 2)operational risks, 3)business risks dan 4)Event risks.
Harus disadari bahwa resiko-resiko keuangan bank atau financial risks dibagi menjadi dua hal yaitu resiko-resiko murni (pure risks) yang meliputi struktur laporan keuangan, stuktur laporan rugi-laba, kecukupan modal, resiko likuiditas, resiko kredit dan kemampuan membayar hutang (solvency risks) dan resiko-resiko spekulatif (speculative risks) yang dalam hal ini meliputi resiko tingkat suku bunga, resiko pasar, dan resiko perubahan nilai mata uang.
Selain itu, ada juga resiko-resiko operasional (operational risks) yang sifatnya internal dalam sebuah bank. Hal ini meliputi: resiko strategi bisnis, resiko sistem internal dan operasional, resiko teknologi, mismanagement dan kecurangan.
Belum lagi resiko-resiko bisnis (business risks) bank seperti resiko legal, resiko kebijakan, infrastruktur keuangan dan resiko sistem. Dan terakhir event risks yang menentukan masa depan bank seperti resiko politik, resiko krisis perbankan maupun resiko dari faktor-faktor lain dari luar bank.
Selanjutnya, BI sebagai pembuat kebijakan dan pengawas seluruh bank yang ada di Indonesia akan berkaitan dengan seluruh resiko-resiko yang disebutkan diatas. Maka dari itu, umumnya bank sentral memiliki tanggung jawab untuk: 1)membuat dan mengeluarkan izin perbankan, 2)penetapan peraturan dan standar perbankan, 3)memeriksa laporan perbankan secara berkala sesuai kondisi baik secara off-site surveillance maupun on-site examination, 4)mengevaluasi dan pemberian hukuman bila perlu serta, 5)menutup kelangsungan hidup sebuah bank.
Beban tanggung jawab bank sentral yang demikian besar, tidak akan menjamin kesuksesan dunia perbankan. Karena potensi kegagalan sudah merupakan resiko penting menyeluruh dalam dunia perbankan. Apalagi dalam bisnis ada istilah semakin beresiko sesuatu, maka semakin besar potensi keuntungannya. Apalagi tugas pengawasan bank sentral memiliki aturan main dan waktu tertentu sehingga akan sangat berbeda tentunya dengan aturan pengawasan bank setiap yang dilakukan setiap hari dalam mengatasi masalah atau mencegah krisis dalam suatu sistem bank.
Adapun efektifitas sistem pengawasan bank sentral pada intinya terdiri atas dua hal sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu off-site surveillance dan on-site examination. Pada off-site surveillance, bank sentral melakukan pendeteksian penyimpangan bank yang dilakukan secara umum sedangkan on-site examination, bank sentral mendiagnosa penyimpangan suatu bank lebih khusus sehingga lebih akurat dan meliputi keseluruhan sistem operasi sebuah bank serta bisa diupayakan tindakan pencegahan masalah sedini mungkin.
Makanya jangan heran, bank sentral mesti menetapkan panduan pengawasan yang ketat, jelas, sistematis, terukur dan konsisten. Tentu hal ini akan dijalankan oleh jajaran human resource bank sentral yang notabene mesti memiliki kejujuran, integritas, kredibilitas, dan profesionalitas yang mumpuni. Keseluruhan nya mesti memiliki komitmen yang tinggi. Karena peluang godaan hawa nafsu dari dalam diri maupun tantangan dari luar sangat besar.
Relevansinya mengingatkan kita tentang konsep progression of commitment value dengan empat tingkatan komitmen secara berurutan. Mulai dari political commitment, intellectual commitment, emotional commitment dan spiritual commitment.
Political commitment merupakan tingkatan terendah dimana komitmen dilakukan secara terpaksa. Contohnya melakukan pekerjaan karena ada pimpinan. Sedangkan tingkatan selanjutnya intellectual commitment dimana suatu komitmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan intelektualnya. Seperti menyempatkan diri untuk membaca dimana pun berada. Emotional commitment bersifat sukarela dan tidak lagi memikirkan untung rugi. Sedangkan tingkatan tertinggi spiritual commitment dimana komitmen kerja dilakukan karena sudah merupakan panggilan jiwa dan tidak terikat lagi dengan masalah duniawi.
Namun demikian, tantangan sekaligus resiko terbesar bank sentral diseluruh dunia termasuk BI selama ini adalah karena perekonomian didominasi oleh tiga pilar utama, yaitu: pertama, fiat money, kedua, Fractional Reserve Requirement (FRR) dan ketiga, interest (bunga) bank.
Secara ringkas, fiat money merupakan uang yang diciptakan tanpa didukung sedikitpun oleh logam mulia seperti emas. Sehingga rentan terhadap speculative risks. Fiat money bukan lagi dijadikan sekedar alat tukar, tetapi sudah menjadi komoditi yang bisa diperdagangkan. Kadang kala para spekulan melakukan spekulasi fiat money besar-besaran dipasar uang. Sehingga bisa dipastikan krisis ekonomi akan berlangsung secara periodik.
Selanjutnya adalah FRR yang merupakan cadangan sebagian yang dipersyaratkan BI untuk memenuhi kondisi normal permintaan uang dari deposan yang menarik tabungan/depositonya. Contoh sederhananya, jika BI mensyaratkan FRR 10 persen untuk deposito sebuah bank yang jumlahnya sebesar Rp 100 juta, maka cadangan yang diperlukan bank tersebut adalah sebesar Rp.10 juta (Rp.100 juta x 10 persen). Maka uang yang bisa diciptakan bank tersebut adalah sebesar Rp. 90 juta (Rp.100 juta-Rp.10 juta) dalam bentuk pemberian kredit kepada debitur ataupun penyaluran dana dalam bentuk pinjaman. Jadi secara tidak langsung bank tersebut men-create money dengan cara semu. Bayangkan seandainya jumlah deposito sebesar Rp. 100 juta itu dimiliki 10 juta orang. Sehingga akan menciptakan uang semu sebesar Rp. 900 triliun. Sungguh fantastis untuk menghancurkan ekonomi suatu bangsa!
Selain itu, dominasi bank konvensional dengan sistem bunga memicu resiko ketidakstabilan ekonomi. Karena para deposan dijamin mendapatkan bunga walaupun bank konvensional kenyataannya merugi. Berapa beban bunga yang terus-menerus akan ditanggung oleh bank. Sedangkan deposan tidak mau rugi. Sungguh ketidakadilan yang memprihatinkan.
Solusi yang muncul kepermukaan untuk masalah fiat money dan FRR adalah menggantinya dengan memakai gold (emas). Namun, implementasinya juga tidak mudah. Sedangkan untuk bunga bank telah dipecahkan melalui bank syariah. Tetapi tetap mengalami kendala karena fiat money dan FRR masih juga dilaksanakan dalam bank syariah. Sehingga bank syariah ibarat boneka yang dikendalikan dari atas untuk berjalan. Sedangkan pengendalinya tetap berada ditempat.
Maka dari itu, gubernur BI kedepan diharapkan berani untuk mengambil resiko keputusan yang sulit dan tidak populer. Sebagai karakteristik seorang pemimpin yang inovatif dalam eksperimen untuk menemukan cara-cara baru dan lebih baik dalam melakukan suatu hal. Disinilah perlunya kombinasi intellectual competence, emotional competence dan spiritual competence. Sehingga nantinya dapat melakukan perubahan dan pengikutnya juga siap untuk berubah.
Nah, kedepan pemikiran-pemikiran inovatif dan kreatif untuk memberikan nuansa baru perbankan nasional menjadi harapan semua pihak. BI sebagai otoritas moneter tentu sangat signifikan perannya untuk menentukan masa depan lembaga keuangan dan perbankan. Semua ini kembali ujungnya ditentukan oleh pemimpin puncak BI yang baru.
Semoga gubernur BI yang baru dapat menjalankan amanah dengan cerdas serta selalu dilimpahkan kekuatan dari Yang Maha Kuasa untuk menjadikan Indonesia menjadi penggerak kebaikan menuju kesejahteraan hidup masyarakatnya yang berkah dan berkeadilan.
Bagaimana dengan Anda?
Langganan:
Postingan (Atom)