Diriku Apa Adanya
- Ade Chandra
- Indonesia
- Only new-born human to develop potencies optimum 100% and to give multi-purposes internationally
Tampilkan postingan dengan label Fatwa DSN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa DSN. Tampilkan semua postingan
Sabtu, Desember 27, 2014
Fatwa DSN No.02 Tentang Tabungan
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang :
a. bahwa keperluan masyarakat
dalam peningkatan kesejahteraan
dan dalam penyimpanan kekayaan,
pada masa kini, memerlukan
jasa perbankan; dan salah satu
produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari masyarakat
adalah tabungan, yaitu
simpanan dana yang penarikannya
hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
b. bahwa kegiatan tabungan tidak
semuanya dapat dibenarkan oleh
hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, DSN
memandang perlu menetapkan fatwa
tentang bentuk-bentuk mu’amalah
syar’iyah untuk dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan
tabungan pada bank syari’ah.
Mengingat :
1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]:
29:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian
saling memakan
(mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan sukarela di
antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah
[2]: 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain,
hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah
[5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad
itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Ma’idah
[5]: 2:
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan)
kebajikan….”
5. Hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan
harta sebagai
mudharabah, ia
mensyaratkan kepada mudharib-nya
agar tidak
mengarungi
lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak
membeli hewan
ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia
(mudharib)
harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan
Abbas itu didengar Rasulullah, beliau
membenarkannya” (HR. Thabrani
dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung
berkah: jual
beli tidak
secara tunai, muqaradhah
(mudharabah), dan
mencampur gandum
dengan jewawut untuk keperluan rumah
tangga, bukan
untuk dijual.’” (HR.
Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin kecuali
perdamaian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan
kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali
syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan
yang haram” (HR.
Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah
sahabat menyerahkan (kepada
orang, mudharib) harta
anak yatim sebagai mudharabah dan tak
ada seorang pun mengingkari
mereka. Karenanya, hal itu
dipandang sebagai ijma’ (Wahbah
Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas. Transaksi mudharabah
diqiyaskan kepada transaksi
musaqah.
10. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan
kecuali ada
dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam
kenyataan banyak orang yang
mempunyai harta namun tidak
mempunyai kepandaian dalam
usaha memproduktifkannya;
sementara itu, tidak sedikit pula
orang yang tidak memiliki harta
namun ia mempunyai
kemampuan dalam
memproduktifkannya. Oleh karena itu,
diperlukan adanya kerjasama di
antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan :
Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420
H./1 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG
TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada
dua jenis:
1. Tabungan yang tidak dibenarkan
secara syari’ah, yaitu tabungan
yang berdasarkan perhitungan
bunga.
2. Tabungan yang dibenarkan,
yaitu tabungan yang berdasarkan
prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum
Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah
bertindak sebagai shahibul mal atau
pemilik dana, dan bank bertindak
sebagai mudharib atau
pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai
mudharib, bank dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya,
termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan
jumlahnya, dalam bentuk tunai
dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam bentuk nisbah
dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup
biaya operasional tabungan
dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan
nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum
Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1. Bersifat simpanan.
2. Simpanan bisa diambil kapan
saja (on call) atau berdasar-kan
kesepakatan.
3. Tidak ada imbalan yang
disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian (‘athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH
NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani
Minggu, Oktober 05, 2014
Fatwa DSN No.01 tentang Giro
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
G I R O
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang :
a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan
dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa
perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan
dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
b. bahwa kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh
hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk
mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan giro pada bank syari’ah.
Mengingat :
1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di
antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”
5. Hadis Nabi riwayat al-Thabrani:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai
mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib -nya agar tidak
mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak
membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia
( mudharib ) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau
membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual
beli tidak secara tunai, muqaradhah ( mudharabah ), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah
tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada
orang, mudharib ) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak
ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu
dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas. Transaksi mudharabah , yakni penyerahan sejumlah harta
(dana, modal) dari satu pihak ( malik, shahib al-mal ) kepada
pihak lain (‘amil, mudharib ) untuk diperniagakan
(diproduktifkan) dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan, diqiyaskan kepada transaksi musaqah .
10. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang
mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam
usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula
orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai
kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu,
diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO
Pertama : Giro ada dua jenis:
1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang
berdasarkan perhitungan bunga.
2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang
berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah .
Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah :
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal
atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib , bank dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai
dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah :
1. Bersifat titipan.
2. Titipan bisa diambil kapan saja ( on call ).
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian ( ‘athaya ) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
G I R O
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang :
a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan
dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa
perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan
dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran
lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
b. bahwa kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh
hukum Islam (syari’ah);
c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk
mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan giro pada bank syari’ah.
Mengingat :
1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di
antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”
5. Hadis Nabi riwayat al-Thabrani:
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai
mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib -nya agar tidak
mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak
membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia
( mudharib ) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau
membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual
beli tidak secara tunai, muqaradhah ( mudharabah ), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah
tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada
orang, mudharib ) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak
ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu
dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas. Transaksi mudharabah , yakni penyerahan sejumlah harta
(dana, modal) dari satu pihak ( malik, shahib al-mal ) kepada
pihak lain (‘amil, mudharib ) untuk diperniagakan
(diproduktifkan) dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan, diqiyaskan kepada transaksi musaqah .
10. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang
mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam
usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula
orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai
kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu,
diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari
Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO
Pertama : Giro ada dua jenis:
1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang
berdasarkan perhitungan bunga.
2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang
berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah .
Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah :
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal
atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib , bank dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai
dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah :
1. Bersifat titipan.
2. Titipan bisa diambil kapan saja ( on call ).
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian ( ‘athaya ) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs. H.A. Nazri Adlani
Langganan:
Postingan (Atom)