Diriku Apa Adanya

Foto saya
Indonesia
Only new-born human to develop potencies optimum 100% and to give multi-purposes internationally

Sabtu, Maret 29, 2008

ZISWAF di Bank Syariah

Oleh: Ade Chandra

Pekanbaru, 10 Safar 1428 H

Klik di http://muhajirin.society.blogspot.com

Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) saat ini identik dengan organisasi nirlaba atau organisasi yang bersifat sosial. Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU), Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadaya Ummah adalah beberapa contoh organisasi nirlaba tersebut.

Dalam perkembangannya, peran ini terus berkembang tidak saja di organisasi sosial. Bahkan telah menjadi fungsi strategis dalam suatu organisasi bisnis. Perpaduan peran sebagai organisasi yang menghasilkan keuntungan dengan peran sebagai organisasi sosial. Organisasi ini lebih dikenal dengan bank syariah.

Bank syariah merupakan organisasi ideal dalam percaturan ekonomi ummat. Saat bank syariah menguntungkan, maka sudah merupakan kewajiban tiap akhir tahunnya mengeluarkan zakat 2,5%. Begitu pun nasabah yang memiliki uang yang mengendap di bank syariah selama satu tahun, baik berupa deposito maupun tabungan maka saat nilainya telah setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Konfirmasi pemotongan zakat disampaikan dalam formulir pembukaan tabungan dan deposito baru. Bank syariah dapat memotong zakat secara langsung, maupun dikelola oleh nasabah tersebut. Umumnya nasabah bank syariah bersedia dipotong zakat atas tabungan maupun deposito yang ada apabila telah mencapai satu nisab dan berjalan selama satu tahun.

Walaupun dalam praktiknya dominan berkembang baru sebatas zakat, namun sebenarnya bank syariah menyediakan fasilitas ZISWAF dengan sistem yang transaksinya dilakukan secara sistematis. Masih terasa ”aneh” bila masyarakat menyalurkan zakat, infaq, sedekah, wakaf melalui bank syariah. ”Wong, namanya bank kok mengelola ZISWAF ya?” begitu pertanyaan dari masyarakat yang sering muncul bila masalah ini dikemukakan.
Padahal, ketika peran bank syariah mengelola ZISWAF terus berkembang maka bank syariah dapat menyalurkan dana tersebut pada masyarakat yang berhak menerimanya dengan analisa ”ala nasabah peminjam (debitur)” yang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang fakir dan miskin melalui usaha-usaha yang produktif.

Karim Business Consulting membagi 3 kategori masyarakat dalam berhubungan dengan bank, yaitu: (1) sharia loyalist sebagai pemakai jasa bank syariah (2) floating mass dan (3) conventional loyalist. Perannya berturut-turut: 10 Triliun untuk sharia loyalist, 750 triliun untuk floating mass dan 240 triliun untuk conventional loyalist. Kalau diperbandingkan maka akan menjadi, 1:75:24.

Bila peran sharia loyalist semakin ditingkatkan dan floating mass dapat direbut maka sungguh secara otomatis ZISWAF akan terus berkembang. Bisa dibayangkan, bila ZISWAF terus berkembang di bank syariah. Maka bank syariah menjadi institusi yang luar biasa pengaruhnya dalam perekonomian bangsa.

Bila dalam Al Qur’an disebutkan dalam surat Al Anbiyaa’ 107: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu (wahai Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Maka secara organisasi bank syariah merupakan manifestasi peran sebagai ”rahmat” bagi masyarakat. Lingkaran pengaruhnya akan berperan signifikan seiring makin meningkatnya pengetahuan masyarakat diiringi inovasi dan pemasaran dari bank syariah.

Secara sistematika, bank syariah menyalurkan ZISWAF tanpa mengambil keuntungan layaknya sebuah bisnis. Manajemen bank ikut serta dalam mengelola manajemen dan memonitor usaha masyarakat penerima ZISWAF. Lambat laun masyarakat akan terbantu bagaimana mengelola usaha dengan manajemen yang profesional. Imbasnya tentu saja ke bank syariah juga. Masyarakat akan semakin membutuhkan bank syariah untuk mengembangkan usahanya. Tentunya, masyarakat ”malu” menengadahkan tangan lagi. Bak ibarat pepatah tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah.

Di sinilah perlunya proses berkelanjutan agar ZISWAF menjadi salah satu ”core” atau inti dari bank syariah. Manajemen bank syariah perlu sosialisasi ZISWAF, publikasi penyaluran ZISWAF, dan menyediakan ”counter” khusus ZISWAF serta inovasi sistem dan pelayanan ZISWAF. Sembari dengan itu, bank syariah perlu merangkul ulama dan institusi yang satu cita-cita dengan bank syariah. Untuk membantu proses percepatan terlaksananya peran ZISWAF di bank syariah. Ulama berperan dalam memberikan pengajaran pada masyarakat tentang ZISWAF dan kaitannya dengan bank syariah. Institusi pendidikan tinggi yang akan menghasilkan pemimpin dan calon pemain dalam kancah masyarakat dan bank syariah secara konsisten mengembangkan silabus dan kerja sama dengan bank syariah sebagai staf pengajar ”tamu” untuk menajamkan teori yang dipelajari mahasiswa.

Peran ZISWAF di bank syariah ini, akan lebih terasa dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun mendatang bila proses pencapaiannya berjalan secara berkesinambungan dan sinergis satu dengan lainnya.

Tentunya hal ini juga akan sangat membantu mengurangi beban pemerintah. Sehingga pemerintah bisa lebih fokus pada perannya yang lain. Sehingga bangsa ini akan semakin berubah kearah yang lebih baik Bukankah Allah SWT telah menegaskan dalam Al Qur’an surat Ar Ra’d:11 bahwa: “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. Sudahkah kita memainkan peran ini? Insya Allah.

Nah, ZISWAF dalam praktiknya di bank syariah merupakan salah satu bukti bahwa dalam bisnis perbankan pun Islam memainkan perannya secara signifikan. Sebagaimana penjelasan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 208, bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

Bagaimana dengan Anda?

Tidak ada komentar: